Rabu, 26 Januari 2011

EVALUASI PENGGUNAAN LAHAN DI KOMPLEK PERKANTORAN PEMDA KUANSING


Sejak pemekaran wilayah dari Kabupaten Indragiri Hlu Kabupaten Kuantang Singingi mengalami perkembangan pembangunan yang sangat pesat. Sejak pertama dimekarkan konsep pertama yang dilakukan adalah pembangunan Komplek Perkantoran Pemdanya yang dibangun dikeluranhan Sungai Jering didaerah senambek. Sekarang sudah bediri bangunan yang sangat megah diatas bukit dengan artitektur yang sangat handal mengubah bukit menjadi sebuah kompleks perkantoran yang sangat indah. Di komplek tersebut dibangun Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Instansi lainnya.
Hutan yang sepi disulap menjadi wiyahan yang ramai, dengan akses jalan yang sangat lebar. Ditambah lagi pembangunan Stadion yang sangat megah dan arena sport center. Disimpang empat berdiri kokoh tugu cerano membuat tempat ini seperti kota ditengah hijaunya daerah sekitarnya. Beberapa bangunan penunjang seperti kompek MTQ menjadi pelengkap untuk ibadah bagi umat muslim.
Kita mencoba menggali apa itu penggunaan tanah dan evaluasi lahan. Penggunaan tanah yaitu wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia. Secara garis besar, penggunaan tanah dibedakan atas penggunaan tanah perdesaan dan penggunaan tanah perkotaan. Jenis-jenis penggunaan tanah menurut Norma Standar Pedoman dan Mekanisme (NSPM) Survei dan Pemetaan Tematik Edisi II Tahun 2009 yang diterbitkan oleh Direktorat Pemetaan Tematik meliputi:
a.         Penggunaan tanah perdesaan, meliputi:
1)        pemukiman: kampung, perumahan, dan emplasemen;
2)        industri;
3)        pertambangan;
4)        persawahan;
5)        sawah irigasi, meliputi: sawah irigasi teknis, sawah irigasi setengah teknis, sawah irigasi non teknis (sederhana), sawah tadah hujan, sawah pasang surut dan sawah rawa (lebak, polder);
6)        pertanian tanah kering semusim meliputi: ladang, tegalan dan pertanian hortikultura;
7)        kebun campuran;
8)        tanah perkebunan;
9)        padang/sabana/stepa, meliputi: padang rerumputan dan padang semak;
10)    hutan, meliputi: hutan lebat, hutan belukar, hutan sejenis, hutan rawa dan hutan pesisir;
11)    perairan, meliputi: kolam air tawar, tambak, penggaraman, danau/situ/telaga, waduk, rawa dan perairan bekas tambang dan
12)    tanah terbuka, meliputi: tanah tandus, tanah rusak, tanah timbul, tanah terbuka sementara dan tanah reklamasi.
b.    Penggunaan tanah perkotaan, meliputi:
1)      permukiman, meliputi: perumahan tidak teratur, perumahan   teratur dan emplasemen;
2)      perusahaan;
3)      industri;
4)      pergudangan;
5)      jasa;
6)      tanah terbuka;
7)      taman dan
8)      pengairan.
c. Selain jenis-jenis penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan terdapat unsur – unsur lain meliputi:
1)   Irigasi, meliputi:
a)    jaringan irigasi primer dan
b)   jaringan irigasi sekunder.
2)   Jalan, meliputi:
a)    jalan aspal;
b)   jalan batu dan
c)    jalan tanah.
3)   Drainase.
4)   Bendungan,meliputi:
a)    Bendungan teknis;
b)   bendungan semi teknis dan
c)    bendungan non teknis.
Sedangkan evalualuasi lahan adalah proses penilaian penampilan lahan untuk tujuan tertentu, meliputi pelaksanaan dan interpretasi survei serta studi bentuk lahan, tanah, vegetasi, iklim dan aspek lahan lainya agar dapat mengidentifikasi dan membuat prbandingan berbagai penggunaan lahan yang mungkin dikembangkan (FAO, 1976).
Evaluasi lahan didasarkan pada analisis hubungan antara lahan dan penggunaan lahan, mengestimasi input yang dibutuhkan serta output yang diinginkan. Evaluasi lahan mencakup 2 aspek pokok, yaitu :
a.       Suamber daya fisik  : tanah, topografi, iklim.
b.      Sumber daya sosial ekonomi (sosek) : ukuran lahan petani, tingkat pengelolaan, ketersediaan tenaga kerja, letak pasar dan aktifitas manuasia lainya.
Prinsip dasar yang digunakan dalam proses evaluasi :[1] Kesesuaian lahan dinilai berdasarkan jenis penggunaan lahan yang spesifik. Penggunaan lahan yang berbeda memerlukan syarat yang berbeda pula.
a.       Evaluasi lahan memerlukan perbandingan antara keuntungan yang diperoleh dengan masukan yang diperlukan.
b.      Memerlukan pendekatan yang multidisiplin dari para ahli ilmu-ilmu alam, teknologi penggunaan lahan, ekonomi, sosiologi dan lain – lain. Evaluasi hamper senantiasa memasukan pertimbangan – pertimbangan ekonomi.
c.       Evaluasi dilakukan sesuai dengan kondisi – kondisi fisik lahan sosial ekonomi daerah yang dikaji serta kondisi nasional.
d.      Kesesuaian didasarkan atas penggunaan yang lestari. Aspek kerusakan atau degradasi lingkungan diperhitungkan pada saat menilai kesesuaianya agar jangan sampai menyebakan kerusakan lingkungan dikemudia hari, meskipun dalam jangka pendek usaha tersebut sangat menguntungkan.
e.       Evaluasi lahan melibatkan perbandingan lebih dari satu jenis penggunaan lahan. Jika hanya satu jenis yang dipertimbangkan, maka akan menimbulkan kerugian karena jenis penggunaan lain yang lebih menguntungkan tidak teramati.

Seyogyanya Pembangunan wilayah ini haruslah mengikuti kaidah fisik penggunaan lahan yang ada, jangan dipandang sebelah mata apabila tidak mencermati peggunaan tanah disekitarnya akan membahayakan dan bisa mengakibatkan bencana dikemudian hari seperti tanah lonsor ataupun banjir. Hal ini terlihat saat hujan deras dipastikan daerah senambek ini akan banjir karena tidak adanya resapan - resapan yang dibangun untuk mengalirkan air kedalam tanah sehinnga air tidak meluncur ke permukaan yang bisa mengakibatkan erosi. Bila tidak ditangani dengan serius lama kelamaan akan endapan yang terbawa mengalir kesungai dan terjadi pendangkalan.
Sistem evaluasi lahan mungkin :
a.    Bertujuan Tunggal, majemuk , general porpuse
Klasifikasi tujuan tunggal mengevaluasi lahan untuk suatu penggunaan tanah tertentu. Klasifikasi tujuan majemuk mengkombinasikan beberapa klasifikasi tunggal. Sedangkan klasifikasi general porpuse merupakan suatu system yang secara langsung membandingkan kapabilitas lahan untuk tanpa mengevaluasi berbagai alternative penggunaan lahan satu persatu.
b.    Bersifat actual atau potensial
Kesesuaian lahan actual adalah potensi lahan mendasar: sedangkan kesesuaian lahan potensial adalah potensi lahan dimana yang akan dating setelah mengalami perbaikan.
c.    Bersifat kualitatif atau kuantitatif
Pada system kualitatif, penilaian keseuaian lahan semata – mata berdasarkan pada sifat – sifat fisik tanah,
d.   Bersifat fisik atau ekonomi.
system evaluasi fisik kualitatif ini memperhitungkan input dan tingkat produksi dari bentuk – bentuk penggunaan lahan yang dievaluasi, meliputi teknologi yang harus di terapkan dan pertimbangan yang harus diambil dalam keputusan penggunaan lahan tertentu. Sedangkan system evaluasi ekonomi menduga kesesuaian lahan berdasarkan perhitungan biaya masuk (input) dan nilai produksi.
Beberapa system Evaluasi lahan yang dilakukan di Indonesia antara lain :
a.       Sistem USDA yang tealh dimodifikasi( United States Departement of agriculture)
b.      System Klasifikasi berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 837. Kpts/UM/II/1980

Evaluasi penggunaan lahan didaerah ini dilakukan untuk mencermati apakah penggunaan tanah sekarang sesuai dengan kemampuan lahan yang ada didaerah tersebut. Adanya faktor – faktor pembatas dilahan tersebut dapat diatasi sehingga terjadinya kesesuaian penggunaan tanah. Semoga dapat bermanfaat dikemudian hari.Amin
Teruslah membangun Kabupaten Kuansing, bersatu nogori maju.
Menyambut PON RIAU.....2012